Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Selamat datang di website KBRI     |       Kunjungi Website Portal Deplu     |       

Tentang Pelayanan Perwakilan

BEBERAPA PERSYARATAN KEKONSULERAN
I. LAPOR DIRI
 
Bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menetap atau tinggal lebih dari 5 (lima) hari di Perancis Selatan, dihimbau agar melaksanakan "Wajib lapor Diri" pada Konsulat Jenderal RI Marseille dengan persyaratan sbb:
 
  1. Mengisi formulir Lapor Diri
  2. Melampirkan 2 (dua) buah Pasphoto
  3. Melampirkan fotocopy Akte Kelahiran
  4. Melampirkan fotocopy Akte Nikah (bagi yang telah menikah)
  5. Melampirkan fotocopy Carte de Séjour (kartu Ijin Tinggal)
  6. Melampirkan fotocopy Surat Keterangan dari SEKKAB (bagi yang bertugas)
 

II. PERPANJANGAN PASPOR DINAS R.I.
 
Persyaratan untuk perpanjangan Paspor Dinas RI bagi masyarakat Indonesia yang sedang tugas belajar di Perancis Selatan adalah:

  1. Mengisi formulir permohonan perpanjangan Paspor Dinas RI
  2. Melampirkan paspor Dinas RI Asli
  3. Melampirkan 2(dua) buah pasphoto
  4. Melampirkan fotocopy Carte de Séjour
  5. Melampirkan Attestation de Scolarité, Attestation de Professeur, Attestation de Bourse dan Carte d'Etudiant.
     

III. PENGGANTIAN PASPOR BIASA R.I.
 
Persayaratan untuk penggantian Paspor Biasa R.I. bagi seluruh masyarakat Indonesia di Perancis Selatan adalah sbb:

 

  1. Wajib datang ke Konsulat Jenderal RI di Marseille untuk menandatangani blangko Paspor Biasa RI yang baru.
  2. Mengisi dengan lengkap dan menandatangani formulir isian permohonan "Perdim 14" warna hijau.
  3. Melampirkan 4(empat) buah pasphoto berwarna ukuran 3X4 (tidak mengkilap).
  4. Melampirkan fotocopy Carte de Séjour atau Carte Résident dengan menunjukan aslinya
  5. Melampirkan fotocopy Akte Kelahiran
  6. Melampirkan Akte Nikah (bagi yang telah menikah)
  7. Melampirkan tanda bukti tempat tinggal seperti faktur Telephon (Telecom) & Listrik (EDF).
  8. Biaya Administrasi penggantian Paspor Biasa RI baru sebesar : €.20,00

 

IV. SURAT KETERANGAN PULANG SEMENTARA ATAU DIFINITIF

 

Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kepulangan Sementara atau Definitif bagi segenap masyarakat Indonesia di Perancis Selatan adalah:

 

  1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap
  2. Melampirkan biaya administrasi sebesar €.15,00 (lima belas euros).


V. SURAT KETERANGAN LAIN

 

Konsulat Jenderal RI Marseille dapat juga dihubungi untuk melayani keperluan bagi masyarakat Indonesia yang memerlukan Surat Keterangan seperti :
- Certificat de Coutume
- Attestation de Célibat
dengan syarat :

  1. Melampirkan surat keterangan dari Indonesia bahwa yang bersangkutan benar-benar berstatus belum menikah.
  2. Melampirkan biaya administrasi sebesar €.15,00 (lima belas euros).


VI. LEGALISASI SURAT-SURAT

 

Konsulat Jenderal RI Marseille juga melegalisasi surat-surat seperti : Surat Pernyataan membawa barang pindahan setelah selesai tugas belajar bagi Karyasiswa Indonesia dengan syarat :

 

  1. Melampirkan Surat Pernyataan dan Daftar  Barang yang akan dikirim ke Indonesia ataupun yang dibawa langsung.
  2. Melampirkan biaya administrasi sebesar €.20,00 (Dua puluh euros).

 

VII. TERJEMAHAN

 

Sebenarnya Konsulat Jenderal RI di Marseille tidak melayani pengurusan penterjemahan surat-surat, namun karena belum adanya Biro Jasa Translate untuk Bahasa Indonesia yang tersumpah (Assermenter) di Perancis Selatan, maka untuk kelancaran administrasi surat-surat masyarakat Indonesia di Perancis Selatan masih ditangani oleh Konsulat Jenderal RI di Marseille. Biaya Administrasi  setiap terjemahan sebesar €. 15,00 (lima belas euros).

 

DOWNLOAD FORMULIR DI SINI:

 

Formulir Permohonan WNI

Formulir Perpanjangan Paspor Dinas

Formulir Pulang Sementara Ke Indonesia

Formulir Perpanjangan Paspor Dinas/ Diplomatik

Formulir Kepulangan Sementara/ Definitif

Formulir 1 Keterangan Lapor Diri/ Kedatangan

Formulir 2 Keterangan Lapor Diri/ Kedatangan

Formulir Visa
 



Gedung KJRI Marseille





running1running2running3running4running5
running6running7running8running9running10
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Syarat dan Ketentuan