Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Transkripsi Menteri Luar Negeri

DSI Annual Lecture (180309)

Rabu, 18 Maret 2009

 
TRANSKRIPSI
DOOR-STOP INTERVIEW MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
DR. N. HASSAN WIRAJUDA
SEUSAI ANNUAL LECTURE  80 TAHUN TOKOH DIPLOMASI
PROF. DR. MOCHTAR KUSUMAATMADJA

BANDUNG, 18 MARET 2009

[awal door-stop interview]
[awal transkripsi]

 
Wartawan :  Garis-garis pangkal itu kapan dan isinya apa saja yang ditetapkan?
Menlu RI :  Garis pangkal kita yang ditetapkan dengan undang-undang adalah tadi (yakni)  undang-undang No. 4 PP tahun 1960, kemudian kita perbarui dalam Undang-Undang Perairan Indonesia. Tetapi ada keperluan untuk kita memperbarui lagi untuk konsisten dengan Konvensi Hukum Laut tahun 1982. Jadi konsep baru itu sudah rampung dan dalam waktu dekat (seperti) yang saya katakan tadi kita akan serahkan pada PBB.
[W] : Isinya apa saja yang akan diperbarui?
Menlu RI : Dalam artian penambahan jumlah garis pangkal. Dengan begitu membuka peluang bagi kita untuk menarik garis yang lebih panjang untuk menentukan titik terluar pulau terluar. Sebagai contoh, garis pangkal yang kita tetapkan sebelumnya di Selat Karimata itu kalau ditarik dari garis Batam-Bintan itu turun ke bawah, baru naik lagi titik di pulau - seingat saya - di Kalimantan. Sekarang kita bisa potong karena dimungkinkan berdasarkan ketentuan UNCLOS untuk menambah jumlah garis pangkal, sehingga dengan itu kita memperoleh presentasi lebih banyak untuk menambah jumlah garis pangkal yang lebih panjang. Itu soal teknis tetapi keperluan pembaruan itu ada.
[W] :  Jumlah garis pangkal yang diusulkan berapa nama?

Menlu RI : Saya tidak ingat, bayangkan kalau pulau-pulau terluar kita ditarik dari satu titik ke titik lain.
[W] :  Jadi ada penambahan lain?
Menlu RI : Ada. Teknisnya saya tidak ingat tapi baru minggu lalu saya pelajari.
[W] :  Keuntungannya apa saja, Pak?
Menlu RI : Keuntungannya? Bisa dengan begitu termasuk menambah luas perairan kita.
[W] :  Tambah luas ya, Pak?
Menlu RI : Karena kita tidak perlu mengikuti secara runtut dari satu pulau ke pulau. Bisa kita bisa potong dengan garis yang panjang.
[W] :  Bagaimana dengan penambahan luas lautnya?
Menlu RI : Tidak terlalu banyak dibandingkan yang kita raih melalui konvensi itu sendiri kan sudah jutaan (yakni) 6,2 juta km2 wilayah kita. Jadi pada prinsipnya ada penambahan wilayah kita.
[W] :  Itu yang arah utaranya atau ke arah selatan (yakni) Australia?
Menlu RI : Australia kontur pantainya tidak terlalu banyak merubah garis pangkal kita. Walaupun di pantai Jawa di bagian selatan ada dari titik-titik pantai yang bisa kita tarik garis lebih banyak. Tapi tidak banyak berarti di sana.
[W] :  Ini perlu diplomasi ulang, maksudnya dengan beberapa negara yang berbatasan dengan..
Menlu RI : Diplomasi..bukan diplomasi ulang. Mungkin tindaklanjut dari diterimanya konsepsi Wawasan Nusantara pada Hukum Laut 1982. Saya katakan tadi misalnya perampungan garis-garis perbatasan kita dengan 10 negara tetangga. Baik batas darat dengan Malaysia, Timor Leste dan  Papua Nugini, tetapi juga batas-batas maritim atau laut kita dengan..baik mengenai wilayah laut wilayah, landas kontinental maupun dengan zona ekonomi eksklusif.
[W] :  Jadi border  itu berapa yang belum selesai? Border diplomacy?
Menlu RI : Cukup banyak karena kita bicara juga bukan hanya katakanlah kita dengan Malaysia tapi potongan-potongan tertentu di bagian perbatasan kita dengan Malaysia.
[W] :  Itu yang sekarang on going process?
Menlu RI : Terus dilakukan negosiasi.
[W] :  Persiapan pemilu di luar negeri bagaimana, Pak?
Menlu RI : Umumnya berjalan baik. Karena pertama jumlah masyarakat di wilayah perwakilan-perwakilan kita juga tidak terlalu banyak kecuali di negara-negara yang ada kehadiran warga, pekerja kita (yakni) TKI di Malaysia, Saudi Arabia dan beberapa negara Timur Tengah.
Dan saya juga perlu menyampaikan bahwa untuk memfasilitasi Pemilu dimana warga kita berada dalam jumlah besar, di Malaysia misalnya, kemarin dalam kunjungan Perdana Menteri Abdullah Badawi, disepakati tidak hanya secara tradisional TPS-TPS itu diadakan di kantor-kantor Perwakilan seperti KBRI atau Konsulat Jenderal, tapi di Kuala Lumpur dimungkinkan dibuka 7 TPS dimana banyak warga negara kita tinggal. Dengan kata lain ada keluwesan dari pihak Malaysia untuk memfasilitasi Pemilu kita di luar negeri.  
[W] :  Logistik bagaimana?
Menlu RI : Logistik dari segi pengadaan surat-surat suara malah oleh KPU pengiriman surat suara ke luar negeri itu didahulukan karena jarak yang jauh dan tempat negara-negara yang juga bisa jadi terpencil. Karena itu sebelum distribusi ke wilayah-wilayah provinsi di Indonesia justru ke kedutaan –kedutaan besar kita surat suara itu telah lebih dulu disampaikan. Karena itu kita sejauh ini tidak ada masalah.
[W] : Lalu bagaimana dengan kendala yang dihadapi oleh Deplu sendiri tentang Pemilu di luar negeri?  
Menlu RI : Pertama kita memang memastikan Pemilu itu berlangsung dengan aman, damai, jujur dan adil. Dan karena itu pasti kepada pimpinan dan staf kedutaan besar untuk sesuai dengan kewajibannya sebagai pegawai negeri untuk memelihara, menjaga netralitasnya. Yang kedua karena itu KPU-KPU di..maaf. Apa?
[W] :  TPS-nya?
Menlu RI : TPS di luar negeri juga, pengawakannya itu bukan oleh staf kedutaan. Itu oleh warga masyarakat kita. Ini untuk menjamin kenetralan, kejujuran dan sebagainya. Insya Allah seperti juga pada pemilu-pemilu sebelumnya di luar negeri, yang berlangsung di luar negeri, kali ini juga akan aman, damai, jujur dan adil.
[W] :  Di luar DPT apa akan ada penambahan lagi? Diluar DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Jakarta, apakah akan ada penambahan lagi diluar yang telah ditetapkan sebanyak 140.000 (orang) di luar negeri. Apa ada penambahan lagi, Pak?
Menlu RI : Sebetulnya ada satu periode dimana para warga negara kita juga diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi kembali bagi mereka yang belum. Tapi berbeda dengan di tanah air, kesulitan yang dihadapi terutama kesulitan untuk menjangkau tenaga kerja kita yang tinggal di rumah-rumah individu. Kedua, keleluasaan bergerak mereka yang terbatas. Yang ketiga, kalau mereka yang bekerja di perkebunan, umumnya juga jauh dari keberadaan perwakilan kita. Walaupun dimungkinkan untuk mendapatkan melalui pos dan...
[W] :  Ada sekitar berapa jumlahnya?
 
Menlu RI : Sukar dipastikan sebab misalnya di Malaysia -  dari 1,8 juta warga kita – bisa jadi separuhnya ilegal. Di negara itu mereka pasti tidak terdaftar di perwakilan kita dan juga ketika kita mengundang untuk mendaftar belum tentu punya minat untuk mendaftar.
[W] : Himbauan Deplu sendiri terhadap negara-negara yang ada TKI-nya bagaimana?
Menlu RI : Himbauan kita agar pertama negara-negara itu sendiri menghimbau kepada warganya yang mempekerjakan tenaga kerja kita untuk memberikan keleluasaan pada hari pemilihan itu sendiri. Di Singapura misalnya ada seruan dari Pemerintah Singapura kepada warga mereka yang mempekerjakan tenaga kerja kita untuk meliburkan atau memberikan kesempatan pada warga mereka untuk datang ke KBRI.
[W] :  Selain itu?
Menlu RI : Kalau tidak libur..
[W] :  Ijin?
Menlu RI :. Kalau tidak libur paling tidak diijinkan.
[W] : Selain Singapura manalagi yang menghimbau?
Menlu RI : Saya katakan tadi  Malaysia sangat terbuka untuk memfasilitasi, termasuk mengijinkan 7 TPS di luar kantor perwakilan kita.
[W] : Kalau di negara Arab yang paling banyak dimana?
Menlu RI : Itu tidak mudah.   
[W] : Ya?
Menlu RI : Itu tidak mudah karena mereka tidak pernah pemilu juga.Terima kasih.
[W] : Kalau perkembangan mahasiswa di Singapura yang menembak profesor dan bunuh diri?
Menlu RI : Itu masih dalam tahapan penyelidikan.
[W] : Masih dalam penyelidikan. Berkomunikasi dengan kepolisian Singapura seperti apa, Pak?
Menlu RI : Itu sepenuhnya proses domestik mereka, intern mereka. Kita tidak ikut campur . Tapi apabila dari hasil penyelidikan mereka diperoleh kejelasan dari kasus itu pasti kita akan diberitahu.
[***]

 
[akhir door-stop interview]
[akhir transkripsi]
20 Maret 2009
Direktorat Informasi dan Media





AksesASEAN Selayang PandangHimbauan WNILowonganPusdiklat
Penerimaan CPNSPernyataan PersDeplu JuniorProses dan Tata CaraMarket Info dan Info Pasar
DiplomasiDharma Wanita Persatuan - Departemen Luar NegeriFealac Indonesia
next pre
Hak Cipta 2009 Departemen Luar Negeri Republik Indonesia | Syarat dan Ketentuan