Yang terhormat Saudara Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota Komisi I DPR RI,
Yang terhormat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Yang terhormat wakil Pemerintah lainnya,
Para hadirin yang berbahagia,
Marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas perkenan rahmat dan karunia-Nya, kita dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism) pada Rapat Kerja hari ini.
Kami yakin, seluruh anggota Komisi I sepakat bahwa pembahasan yang kita lakukan sepanjang hari ini telah berlangsung dengan sangat produktif.
Pembahasan juga menghantarkan kita pada kesepakatan untuk membahas RUU ini dalam rapat paripurna pada waktunya.
Hal ini tentu menunjukkan komitmen kita bersama untuk melindungi rakyat dan segenap bangsa Indonesia dari ancaman terorisme melalui penguatan kerjasama di tingkat kawasan.
Kesepakatan yang kita capai pada hari ini juga sekali lagi menunjukkan kebersamaan dan kerjasama yang baik antara Pemerintah dan DPR RI.
Pengesahan Konvensi pada akhirnya nanti diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi sistem dan mekanisme kerja sama dalam upaya penanggulangan terorisme di kawasan.
Pengesahan Konvensi juga akan membuka peluang yang lebih luas bagi Indonesia untuk mengembangkan dan memperkuat berbagai bentuk kerja sama dengan negara-negara di kawasan dalam menanggulangi terorisme.
Hal ini tentu akan semakin memperkuat upaya yang selama ini telah kita lakukan di tingkat nasional dalam mencegah dan memberantas terorisme.
Selain daripada itu, pengesahan Konvensi ini juga merupakan pencerminan komitmen nyata Indonesia dalam mendorong kerja sama ASEAN menanggulangi ancaman terorisme, sekaligus semakin memperkuat peran dan kepemimpinan Indonesia di ASEAN.
Kami sependapat dengan pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI mengenai pentingnya memastikan agar Konvensi ini dapat segera diimplementasikan secara efektif.
Pengesahan sebuah konvensi bukan merupakan akhir dari sebuah perjalanan, melainkan awal dari sebuah perjuangan untuk memastikan negara kita terbebas dari ancaman terorisme.
Untuk itu, implementasi dari Konvensi ini merupakan suatu keharusan.
Kami juga telah mencatat berbagai masukan yang disampaikan pimpinan dan anggota Komisi I mengenai Konvensi ini.
Hal-hal tersebut tentu akan menjadi perhatian kami, khususnya dalam mengimplementasikan Konvensi tersebut.
Sekali lagi, perkenankanlah kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI atas terlaksananya rapat kerja kali ini.
Semoga kesepakatan yang kita peroleh hari ini dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi rakyat dan bangsa Indonesia.
Sebelum mengakhiri, kami ingin menyampaikan harapan Pemerintah, semoga RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism) dapat disahkan oleh Sidang Paripurna DPR RI dalam waktu tidak terlalu lama.
Semoga Allah SWT senatiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua.
Sekian dan terima kasih
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Atas Nama Pemerintah
Menteri Luar Negeri
Dr. R.M. Marty. M. Natalegawa