Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Pelayanan Publik

Lapor Diri Online

Sesuai dengan Undang-undang no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya (Ps. 4 UU no.23/2006).
 
Untuk itu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sangat diharapkan untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi.
 
Lapor diri pada Perwakilan RI setempat sangat besar manfaatnya. Tentunya sangat diharapkan agar setiap WNI yang berada di luar negeri menjaga dirinya masing-masing dan senantiasa dijauhi dari kesulitan dan berbagai hambatan. Namun, apabila terjadi hal yang tidak diharapkan pada diri seorang WNI, maka tentunya akan jauh lebih mudah bagi Perwakilan RI (dalam hal ini Bidang Konsuler) setempat untuk membantunya jika WNI tersebut sudah mendaftarkan/melaporkan data dirinya di Perwakilan RI. Proses dan prosedur untuk lapor diri sangat mudah dan tidak dipungut bayaran apapun. 
 
Untuk lapor diri dimaksud, silahkan mengisi formulir berikut dan silahkan mendatangi Perwakilan RI terdekat untuk mendapatkan bukti lapor diri anda.
 
 










AksesASEAN CharterASEAN Selayang PandangHimbauan WNILowongan
ProcurementPusdiklatPernyataan PersPublikasiProses dan Tata Cara
Market Info dan Info PasarDiplomasiDharma Wanita Persatuan - Kementerian Luar NegeriFealac IndonesiaWorld Expo 2010
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | Syarat dan Ketentuan