No.201/PR/XI/2010/53
1. Pada tanggal 8 November 2010, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah telah menerima laporan bahwa seorang WNI, bernama Sumiati binti Salan Mustapa, usia 23 tahun, asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, dibawa ke Rumah Sakit King Fahd di Madinah, Arab Saudi. Yang bersangkutan dianiaya berat oleh istri majikan dan mengalami luka fisik yang sangat serius dan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
2. Pemerintah RI mengecam keras tindakan tidak berperikemanusiaan terhadap Sumiati tersebut dan akan memastikan bahwa pihak yang bertanggungjawab ditindak sesuai hukum yang berlaku.
3. Kementerian Luar Negeri telah mengambil langkah-langkah dalam rangka perlindungan WNI dan khususnya penanganan kasus ini antara lain sebagai berikut:
a. Segera setelah memperoleh informasi kasus ini, pada tanggal 9 November 2010, KJRI Jeddah telah mengunjungi Sdri. Sumiati di RS King Fahd untuk memberikan pendampingan dan memastikan bahwa yang bersangkutan mendapatkan pelayanan medis yang diperlukan. Selain itu, KJRI meminta seorang dokter untuk secara khusus memantau kondisi yang bersangkutan.
b. Menteri Luar Negeri telah berbicara langsung dengan keluarga korban untuk memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah RI terkait penanganan kejadian tersebut dan menegaskan kepedulian dan keberpihakan Pemerintah RI terhadap korban. Secara khusus, Kementerian Luar Negeri akan memfasilitasi wakil keluarga, didampingi pejabat Kemlu, ke Madinah untuk memberikan dukungan terhadap Sdri. Sumiati.
c. Langkah-langkah hukum juga telah dilakukan KJRI Jeddah dengan melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian di Madinah dalam rangka memastikan adanya tindakan hukum terhadap pelaku. Selain itu KJRI mempersiapkan pengacara untuk proses hukum selanjutnya.
d. Langkah diplomatik diambil Kemlu dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta ke Kemlu untuk menyampaikan sikap Pemerintah Indonesia yang mengutuk penganiayaan terhadap Sdri Sumiati. Ditekankan juga bahwa Pemerintah Arab Saudi perlu memastikan bahwa korban mendapatkan seluruh pelayanan medis yang diperlukan dan terutama agar pihak yang bertanggung jawab dibawa ke pengadilan.
4. Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Luar Negeri akan terus memastikan langkah-langkah efektif untuk perlindungan WNI di luar negeri. (Sumber: BAM)