Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Struktur Kementerian Luar Negeri

Inspektorat Jenderal


Drs. Sugeng Rahardjo

Inspektur Jenderal


Download CV


Inspektorat Jenderal

Sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 07 Tahun 2011, pasal 931, Inspektorat Jenderal (ITJEN) mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Dalam melaksanakan tugas tersebut, ITJEN menyelenggarakan fungsi:

1.    Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri;

2.    Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

3.    Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri;

4.    Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan

5.    Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

 

Struktur organisasi ITJEN terdiri dari 5 unit Eselon II, yaitu:

1.    Sekretariat ITJEN: melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Jenderal di bidang perencanaan dan program kerja, peraturan perundang-undangan dan kertas kerja, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan, tata persuratan dan dokumentasi, keuangan, serta laporan dan analisis hasil pengawasan beserta tindak lanjutnya.

Sekretariat ITJEN terdiri dari 5 Bagian (Bagian Data, Program dam Perundang-undangan, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Laporan dan Analisis (LAPAN) Wilayah I,  dan Bagian LAPAN Wilayah II.  Bagian Data, Program dam Perundang-undangan terdiri dari 3 Subbag, Bagian Umum terdiri dari 3 Subbag, Bagian Keuangan terdiri dari 2 Subbag, sedangkan Bagian LAPAN masing-masing terdiri dari 4 Subbag.

2.    Inspektorat Wilayah I: bertugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Jenderal dibidang pengawasan intern pada Wilayah I yang meliputi Perwakilan RI di wilayah Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah serta satuan kerja Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.

3.    Inspektorat Wilayah II: bertugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan intern pada Wilayah II yang meliputi Perwakilan RI di wilayah Eropa Barat, Eropa Tengah dan Timur serta satuan kerja Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Multilateral, dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.

4.    Inspektorat Wilayah III: bertugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan intern pada Wilayah III yang meliputi Perwakilan RI di wilayah Afrika, Timur Tengah, dan satuan kerja Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.

5.    Inspektorat Wilayah IV: bertugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan intern pada Wilayah IV yang meliputi Perwakilan RI di wilayah Pasifik, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, serta satuan kerja Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Latihan, serta Pusat Komunikasi.

 

Sekretariat Inspektorat Jenderal

Sekretariat ITJEN: melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Jenderal di bidang perencanaan dan program kerja, peraturan perundang-undangan dan kertas kerja, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan, tata persuratan dan dokumentasi, keuangan, serta laporan dan analisis hasil pengawasan beserta tindak lanjutnya.

Sekretariat ITJEN terdiri dari 5 Bagian (Bagian Data, Program dam Perundang-undangan, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Laporan dan Analisis (LAPAN) Wilayah I,  dan Bagian LAPAN Wilayah II.  Bagian Data, Program dam Perundang-undangan terdiri dari 3 Subbag, Bagian Umum terdiri dari 3 Subbag, Bagian Keuangan terdiri dari 2 Subbag, sedangkan Bagian LAPAN masing-masing terdiri dari 4 Subbag.

Inspektur Wilayah I

Inspektur Wilayah I bertugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Jenderal dibidang pengawasan intern pada Wilayah I yang meliputi Perwakilan RI di wilayah Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah serta satuan kerja Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.

Inspektorat Wilayah I terdiri dari Pejabat Fungsional Auditor, dengan jenjang kepangkatan Auditor Ahli dan Auditor Terampil. Untuk menduduki Jabatan Fungsional Auditor, seorang pegawai harus lulus dari Diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Inspektur Wilayah II

Inspektur Wilayah II bertugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan intern pada Wilayah II yang meliputi Perwakilan RI di wilayah Eropa Barat, Eropa Tengah dan Timur serta satuan kerja Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Multilateral, dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.

Inspektorat Wilayah II terdiri dari Pejabat Fungsional Auditor, dengan jenjang kepangkatan Auditor Ahli dan Auditor Terampil. Untuk menduduki Jabatan Fungsional Auditor, seorang pegawai harus lulus dari Diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Inspektur Wilayah III

Inspektur Wilayah III bertugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan intern pada Wilayah III yang meliputi Perwakilan RI di wilayah Afrika, Timur Tengah, dan satuan kerja Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.

Inspektorat Wilayah III terdiri dari Pejabat Fungsional Auditor, dengan jenjang kepangkatan Auditor Ahli dan Auditor Terampil. Untuk menduduki Jabatan Fungsional Auditor, seorang pegawai harus lulus dari Diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Inspektur Wilayah IV

Inspektur Wilayah IV bertugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan intern pada Wilayah IV yang meliputi Perwakilan RI di wilayah Pasifik, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, serta satuan kerja Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Latihan, serta Pusat Komunikasi.

Inspektorat Wilayah IV terdiri dari Pejabat Fungsional Auditor, dengan jenjang kepangkatan Auditor Ahli dan Auditor Terampil. Untuk menduduki Jabatan Fungsional Auditor, seorang pegawai harus lulus dari Diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

STRUKTUR INSPEKTORAT JENDERAL

Inspektur Jenderal                              : Soegeng Rahardjo

Sekretaris Inspektorat Jenderal          : Bambang Antarikso

Plt. Inspektur Wilayah I                       : Perry Bernard Pada

Inspektur Wilayah II                            : Sri Wiludjeng

Inspektur Wilayah III                           : Sahat Sitorus

Inspektur Wilayah IV                           : Arzaf Fachrezy Firman


Sekretaris Inspektur Jenderal

Bambang Antarikso
Plt. Inspektur Wilayah I

Perry Bernard Pada
Inspektur Wilayah II

Sri Wiludjeng
Inspektur Wilayah III

Sahat Sitorus
Inspektur Wilayah IV

Arzaf Fachrezy Firman, S.H.






AksesPPTM 2013Majalah QuAsDiplomasi Indonesia 2010Pidato Pernyataan Tahunan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, DR. R.M. Marty M. Natalegawa
ASEAN Selayang PandangLPSEPedoman Praktis Pembuatan Pengesahan dan Penyimpanan Naskah PIPanduan Umum Tata Cara dan Kerjasama LN oleh PemdaPerpustakaan Ali Alatas
Ayo Kita Kenal ASEANPusdiklatStrategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017Proses dan Tata CaraMarket Info dan Info Pasar
MDGs ReviewPerpustakaan Hukum Kementerian Luar NegeriSekretariat Kabinet Museum Konferensi Asia AfrikaTDRMC
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | Syarat dan Ketentuan