Download CV
Inspektorat Jenderal
Sesuai dengan Peraturan
Menteri Luar Negeri Nomor 07 Tahun 2011, pasal 931, Inspektorat Jenderal
(ITJEN) mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Luar Negeri. Dalam melaksanakan tugas tersebut, ITJEN
menyelenggarakan fungsi:
1.
Penyiapan
perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri;
2.
Pelaksanaan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
3.
Pelaksanaan
pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri;
4.
Penyusunan
laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
5. Pelaksanaan administrasi
Inspektorat Jenderal.
Struktur organisasi
ITJEN terdiri dari 5 unit Eselon II, yaitu:
1. Sekretariat ITJEN: melaksanakan sebagian tugas
Inspektorat Jenderal di bidang perencanaan dan program kerja, peraturan
perundang-undangan dan kertas kerja, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan,
tata persuratan dan dokumentasi, keuangan, serta laporan dan analisis hasil
pengawasan beserta tindak lanjutnya.
Sekretariat ITJEN terdiri dari 5 Bagian
(Bagian Data, Program dam Perundang-undangan, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian
Laporan dan Analisis (LAPAN) Wilayah I, dan Bagian LAPAN Wilayah II.
Bagian Data, Program dam Perundang-undangan terdiri dari 3 Subbag, Bagian Umum
terdiri dari 3 Subbag, Bagian Keuangan terdiri dari 2 Subbag, sedangkan Bagian
LAPAN masing-masing terdiri dari 4 Subbag.
2. Inspektorat Wilayah I: bertugas melaksanakan sebagian tugas
Inspektorat Jenderal dibidang pengawasan intern pada Wilayah I yang meliputi
Perwakilan RI di wilayah Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah serta satuan kerja
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama
ASEAN dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.
3. Inspektorat Wilayah II: bertugas melaksanakan sebagian tugas
Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan intern pada Wilayah II yang meliputi
Perwakilan RI di wilayah Eropa Barat, Eropa Tengah dan Timur serta satuan kerja
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Multilateral, dan
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.
4. Inspektorat Wilayah III: bertugas melaksanakan sebagian tugas
Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan intern pada Wilayah III yang meliputi
Perwakilan RI di wilayah Afrika, Timur Tengah, dan satuan kerja Sekretariat
Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
5. Inspektorat Wilayah IV: bertugas melaksanakan sebagian tugas
Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan intern pada Wilayah IV yang meliputi
Perwakilan RI di wilayah Pasifik, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan
Karibia, serta satuan kerja Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik,
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Latihan, serta
Pusat Komunikasi.
Sekretariat Inspektorat
Jenderal
Sekretariat ITJEN: melaksanakan sebagian tugas
Inspektorat Jenderal di bidang perencanaan dan program kerja, peraturan
perundang-undangan dan kertas kerja, kepegawaian, rumah tangga dan
perlengkapan, tata persuratan dan dokumentasi, keuangan, serta laporan dan
analisis hasil pengawasan beserta tindak lanjutnya.
Sekretariat ITJEN
terdiri dari 5 Bagian (Bagian Data, Program dam Perundang-undangan, Bagian
Umum, Bagian Keuangan, Bagian Laporan dan Analisis (LAPAN) Wilayah I, dan
Bagian LAPAN Wilayah II. Bagian Data, Program dam Perundang-undangan
terdiri dari 3 Subbag, Bagian Umum terdiri dari 3 Subbag, Bagian Keuangan
terdiri dari 2 Subbag, sedangkan Bagian LAPAN masing-masing terdiri dari 4
Subbag.
Inspektur
Wilayah I
Inspektur Wilayah I bertugas melaksanakan sebagian tugas
Inspektorat Jenderal dibidang pengawasan intern pada Wilayah I yang meliputi
Perwakilan RI di wilayah Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah serta satuan kerja
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama
ASEAN dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.
Inspektorat Wilayah I terdiri
dari Pejabat Fungsional Auditor, dengan jenjang kepangkatan Auditor Ahli dan
Auditor Terampil. Untuk menduduki Jabatan Fungsional Auditor, seorang pegawai
harus lulus dari Diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Inspektur
Wilayah II
Inspektur Wilayah II bertugas melaksanakan sebagian tugas
Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan intern pada Wilayah II yang meliputi
Perwakilan RI di wilayah Eropa Barat, Eropa Tengah dan Timur serta satuan kerja
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Multilateral, dan
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.
Inspektorat Wilayah II
terdiri dari Pejabat Fungsional Auditor, dengan jenjang kepangkatan Auditor
Ahli dan Auditor Terampil. Untuk menduduki Jabatan Fungsional Auditor, seorang
pegawai harus lulus dari Diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Inspektur
Wilayah III
Inspektur Wilayah III bertugas melaksanakan sebagian tugas
Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan intern pada Wilayah III yang meliputi
Perwakilan RI di wilayah Afrika, Timur Tengah, dan satuan kerja Sekretariat
Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
Inspektorat Wilayah III terdiri dari
Pejabat Fungsional Auditor, dengan jenjang kepangkatan Auditor Ahli dan Auditor
Terampil. Untuk menduduki Jabatan Fungsional Auditor, seorang pegawai harus
lulus dari Diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Inspektur
Wilayah IV
Inspektur Wilayah IV bertugas melaksanakan sebagian tugas
Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan intern pada Wilayah IV yang meliputi
Perwakilan RI di wilayah Pasifik, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan
Karibia, serta satuan kerja Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik,
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Latihan, serta
Pusat Komunikasi.
Inspektorat Wilayah IV terdiri dari
Pejabat Fungsional Auditor, dengan jenjang kepangkatan Auditor Ahli dan Auditor
Terampil. Untuk menduduki Jabatan Fungsional Auditor, seorang pegawai harus
lulus dari Diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
STRUKTUR
INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektur Jenderal : Soegeng
Rahardjo
Sekretaris Inspektorat Jenderal : Bambang Antarikso
Plt. Inspektur Wilayah I : Perry Bernard Pada
Inspektur Wilayah II : Sri Wiludjeng
Inspektur Wilayah III : Sahat Sitorus
Inspektur Wilayah IV : Arzaf Fachrezy
Firman