Latar Belakang
The Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on their Destruction (Konvensi Senjata Biologi/KSB) merupakan suatu perjanjian internasional di bidang kontrol senjata yang melarang produksi, penimbunan senjata biologi. KSB mulai berlaku (entry into force) pada tanggal 26 Maret 1975.
Hingga Juli 2012, terdapat 165 negara yang merupakan Negara pihak, 12 negara penandatangan dan 19 negara yang belum menandatangani dan meratifikasi KSB.
Konvensi ini belum dilengkapi dengan sistem verifikasi bagi pengawasan kepatuhan Negara-Negara Pihak terhadap ketentuan-ketentuan yang terkandung didalamnya. Proses negosiasi suatu protokol verifikasi yang mengikat berlangsung antara tahun 1995 sampai dengan 2001.
Protokol verifikasi KSB menghadapi ganjalan yang serius hingga kini karena Amerika Serikat telah menyampaikan posisi yang pada intinya menolak pembuatan Protokol tersebut untuk disetujuinya pembentukan rejim verifikasi internasional.
Pada Review Conference ke-6 tahun 2006 negara-negara pihak menyepakati suatu dokumen akhir yang berisi antara lain : pembentukan Implementation Support Unit (ISU), Inter-sessional Program 2007-2010, peningkatan partisipasi negara pihak dalam melakukan deklarasi Confidence Building Measures; dan Promotion of Universalization. Review Conference ke-6 ini dipandang oleh negara-negara pihak sebagai pencapaian bersejarah karena berhasil menyepakati pembentukan ISU untuk menyediakan dukungan administratif dan yang terkait dengan CBM.
Posisi Indonesia
Pemerintah RI telah meratifikasi KSB melalui Keppres 58 tahun 1991 dan saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Implementasi KSB.
Indonesia menganggap bahwa ketiga pilar (perlucutan senjata, nonproliferasi dan kerjasama internasional untuk penggunaan secara damai) KSB harus seimbang. Selama ini terdapat kecenderungan di mana para negara maju lebih menekankan aspek perlucutan senjata dan nonproliferasinya namun mengesampingkan aspek kerjasama internasional untuk penggunaan biological agents untuk tujuan damai.
Indonesia berpandangan bahwa suatu mekanisme verifikasi bagi kepatuhan negara-negara pihak dalam melaksanakan kewajiban di KSB adalah suatu hal yang dibutuhkan dan seharusnya ada pada konvensi perlucutan senjata lainnya seperti NPT dan KSK.
Indonesia mendukung upaya penguatan KSB, baik dengan membuat deklarasi CBM, berpartisipasi aktif di program intersessional (pertemuan negara pihak dan pertemuan ahli), kerjasama internasional (penyelenggaraan seminar dan lokakarya terkait dengan topik program intersessional tahunan) dan universalisasi KSB.
10082012