Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

ASEAN

Piagam ASEAN

Sabtu, 05 September 2009

ASEAN selalu membenahi diri dan melakukan perubahan-perubahan guna penguatan ASEAN di masa depan. Saat ini ASEAN telah memiliki “Piagam ASEAN” (ASEAN Charter) yang bertujuan untuk mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi politik yang longgar menjadi organisasi internasional yang memiliki dasar hukum yang kuat (legal personality), dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien.
 
Piagam ASEAN ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh 10 Kepala Negara/Pemerintahan Negara anggota ASEAN.
 
Piagam ASEAN mulai berlaku efektif atau enter into force pada tanggal 15 Desember 2008, 30 hari setelah diratifikasi oleh 10 negara anggota ASEAN. Indonesia dalam hal ini meratifikasi Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008.
 
Isi Piagam ASEAN menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi dan kesepakatan ASEAN
 
Dari strukturnya Piagam ASEAN terdiri atas Mukadimah, 13 Bab, dan 55 Pasal,
sebagai berikut:
 
Mukadimah
Bab I  - Tujuan dan Prinsip
Bab II  - Status Hukum
Bab III  - Keanggotaan
Bab IV  - Badan
Bab V  - Entitas yang Berhubungan dengan ASEAN
Bab VI  - Kekebalan dan Hak Istimewa
Bab VII  - Pengambilan Keputusan
Bab VIII  - Penyelesaian Sengketa
Bab IX   - Anggaran dan Keuangan
Bab X    - Administrasi dan Prosedur
Bab XI   - Identitas dan Simbol
Bab XII  - Hubungan Eksternal
Bab XIII  - Ketentuan Umum dan Penutup

 

Piagam ASEAN bertujuan untuk:
 
  • Mendorong peningkatan kerjasama berbagai kegiatan di tingkat sektoral oleh berbagai pemangku kepentingan serta peningkatan interaksi masyarakat dalam kerjasama politik, ekonomi, sosial dan budaya.
  • Menjadikan ASEAN sebagai organisasi rules-based, komitmen-komitmen yang dihasilkan wajib dilaksanakan oleh pemerintah RI;
  • Meningkatkan interaksi antar masyarakat negara anggota ASEAN dan interaksi antara masyarakat dengan organisasi ASEAN;
  • Mendorong ASEAN untuk memiliki mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih jelas sehingga mampu menjamin terwujudnya tujuan ASEAN.
  • Merubah mekanisme kerja dan struktur organisasi ASEAN yang lebih jelas dan efektif;
  • Meningkatkan aktivitas pertemuan-pertemuan ASEAN yang diadakan di Indonesia, khususnya Jakarta sebagai akibat perluasan organisasi serta pembentukan Komite Watap ASEAN dan penunjukan Duta Besar negara mitra wicara untuk ASEAN

 

Klik disini untuk men-download Piagam ASEAN (PDF)









AksesPPTM 2013Majalah QuAsDiplomasi Indonesia 2010Pidato Pernyataan Tahunan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, DR. R.M. Marty M. Natalegawa
ASEAN Selayang PandangLPSEPedoman Praktis Pembuatan Pengesahan dan Penyimpanan Naskah PIPanduan Umum Tata Cara dan Kerjasama LN oleh PemdaPerpustakaan Ali Alatas
Ayo Kita Kenal ASEANPusdiklatStrategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017Proses dan Tata CaraMarket Info dan Info Pasar
MDGs ReviewPerpustakaan Hukum Kementerian Luar NegeriSekretariat Kabinet Museum Konferensi Asia AfrikaTDRMC
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | Syarat dan Ketentuan